verifikasi ulang penerima bantuan huntap
Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Kabupaten Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melakukan verifikasi ulang penerima bantuan huntap (hunian tetap) usai menerima hasil investigasi dari Komisi Ombudsman RI.

Rencana itu akan digaungkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kepada korban bencana tahun 2020 di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, hal tersebut merupakan upaya Pemkab ditengah banyaknya korban bencana yang masih menempati hunian sementara.

“Khusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap,” ujar Dede, Selasa 11 Juli 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang Sekaligus Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

Dalam hal ini, Dede menyebut ada tiga poin yang menjadi koreksi dari Ombudsman khusus ditunjukkan kepada pemerintah daerah, salah satunya soal proses pendistribusian Huntap.

Terkait hal itu, kata dia, verifikasi faktual  akan dimuat ulang untuk menyelesaikan proses pendistribusian huntap kepada warga terdampak bencana.

“Mengingat ada berapa huntap yang sudah terbangun  dan sudah terbagikan namun tidak dihuni, untuk itu kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima,” ungkap dia

Kemudian, Dede mengaku, tim terpadu dari sejumlah pihak juga akan dibentuk untuk menindaklanjuti proses verifikasi sebagai upaya penyelesaian.

BACA JUGA :  Usai Menyantap Nasi Kotak dari Pengajian, 90 Warga Brebes Dirawat Karena Keracunan

“Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu. Ini penting juga agar, kita lihat persoalan ini secara menyeluruh,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa, temuan dan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman merupakan langkah percepatan penyelesaian Huntap di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam,” terangnya.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================