Dalam peristiwa itu, ada dua kelompok remaja didapati tengah melakukan tawuran dan terjadi pengeroyokan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat itu korban dalam keadaan mabuk, sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya. Pelaku saat itu sudah kita tangkap ada satu orang dan ini (Edwin alias Cawing) tersangka yang baru saja kita amankan. Pelaku ini yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dianiaya,” katanya kepada wartawan di Mako Polresta, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Dalam keterangannya, sambung Bismo, pelaku yang ditangkap di Cianjur ini merupakan orang membacok korban di bagian tangan dan juga pahanya, sehingga korban pun kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

“Para pelaku kita jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 351 KUHP dengan korban meninggal dunia dengan ancaman 7-12 tahun penjara. Saat ini pelaku di tahun di Polresta Bogor Kota,” tuntasnya.

Penulis : B. Supriyadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================