Isa menekankan, hal terpenting dalam penerbitan SIM yaitu harus sesuai dengan regulasi. Pasalnya saat ini masih marak terjadinya praktik penerbitan SIM yang tidak sesuai regulasi.

Dalam catatan Kemenkeu, realisasi PNBP dari proses pembuatan SIM pada 2022 mencapai Rp 1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 650 miliar atau 60 persen berasal dari perpanjangan SIM.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

“Ini kan (peneribtian SIM, Red) layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan SIM itu masih wajar,” ujar Isa. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================