Kemenkeu
Ilustrasi SIM

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak kepolisian akan mengkaji usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyampaikan, sejauh ini penerimaan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk membiayai pembangunan.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

Pengenaan PNBP juga dilakukan karena penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang, hanya sebagian penduduk saja yang memiliki kendaraan. Beda halnya dengan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata kepada wartawan, baru-baru ini.

============================================================
============================================================
============================================================