Kemenkeu
Ilustrasi SIM

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak kepolisian akan mengkaji usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyampaikan, sejauh ini penerimaan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk membiayai pembangunan.

Pengenaan PNBP juga dilakukan karena penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang, hanya sebagian penduduk saja yang memiliki kendaraan. Beda halnya dengan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata kepada wartawan, baru-baru ini.

Isa menekankan, hal terpenting dalam penerbitan SIM yaitu harus sesuai dengan regulasi. Pasalnya saat ini masih marak terjadinya praktik penerbitan SIM yang tidak sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Dalam catatan Kemenkeu, realisasi PNBP dari proses pembuatan SIM pada 2022 mencapai Rp 1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 650 miliar atau 60 persen berasal dari perpanjangan SIM.

“Ini kan (peneribtian SIM, Red) layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan SIM itu masih wajar,” ujar Isa. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================