Dari sisi demokratis dan transparansi, Dekopinda bersama Pemkot Bogor melakukan pelatihan pembinaan untuk melakukan digitalisasi laporan sehingga aksesnya bisa dibuka oleh seluruh anggota.
“Koperasi menjadi solusi kesejahteraan ini adalah bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi memiliki usaha ril baik jasa maupun produk yang juga untuk kesejahteraan,” katanya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinKUKM Dagin) Kota Bogor, Ali Susanto mengatakan, saat ini koperasi merupakan pelaku ekonomi dalam mensejahterakan anggotanya secara khusus dan umumnya masyarakat luas.
Saat ini lanjutnya Kota Bogor sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga dengan adanya perda yang sudah disahkan 2021 ini Pemkot memiliki payung hukum untuk memberdayakan koperasi dan UMKM di masyarakat.
“Karena ketika koperasi ini tumbuh maju menjadi besar kesejahteraanya juga untuk anggota dan masyarakat, sehingga bisa juga dipakai untuk pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan tentunya,” jelasnya.
Tantangan ke depan yang harus dihadapi koperasi adalah menuju era digitalisasi.
Upaya dalam menghadapi tantangan diera digital, Pemkot terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dekopinda dengan membuat bimtek atau pelatihan digitalisasi, baik dalam hal pencatatan pembukuan, pemasaran produk dan lainnya.
“Dan saat ini apa yang diberikan saat pelatihan itu juga sudah dijalankan di beberapa koperasi, sudah berjalan baik dalam transparansi pembukuan maupun pemasaran produk,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News