Lucky Hakim
Lucky Hakim

BOGOR-TODAY.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Lucky Hakim, Jumat 14 Juli 2023. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky Hakim mengakui dipanggil Bareskrim Polri. Lucky Hakim memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik tersebut.

“Betul (dipanggil), insyaallah saya hadir,” kata Lucky

Lucky Hakim dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Lucky Hakim ini diduga berkaitan dengan hubungannya dengan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Saat menjabat Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idulfitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem. Panji Gumilang saat itu memimpin lagu berbahasa Ibrani tersebut.

Bareskrim Polri diketahui terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pemipin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli ITE, sosiologi, dan agama pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 A KUHP.

Tak hanya penistaan agama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal baru itu ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara tambahan.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================