BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria paruh baya berinisial S (54) di Kabupaten Blora tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Diduga, ketika istrinya sedang tidur, S menjalankan aksi bejatnya. Dari pengakuan sang pelaku, bahwa telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus mengiming-imingi uang saku kepada korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000
Orang tua korban yang curiga karena melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya pun langsung membongkar kasus pencabulan tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa, korban terbukti positif hamil. Korban pun langsung menceritakan peristiwa aib itu kepada orang tuanya.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung membekuk tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kamis (13/7).
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Blora dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman