
BOGOR-TODAY.COM – Seorang suami tega menganiaya istri hamil empat bulan hingga babak belur, di rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023 subuh.
Melansir dari akun Instagram @net2netnews, pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Dalam rekaman video amatir warga terlihat pelaku, budyanto jauhari, 38 tahun tengah mengapit leher korban, tiara maharani 21 tahun di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Pelaku tanpa sebab pasti, terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah. tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.
Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku.
Kamis malam, ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.
Dirinya yang berusaha melerai justru ikut terkena pukul pelaku di kepala. Melihat itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan kabur lewat jendela namun dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.
Korban pun ditindih dan terus dipukuli pelaku, tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku.
Tak sedikit warganet yang turut berkomentar melihat video penganiayaan tersebut.
“VIRALKAN BIAR NETIZEN +62 TAU WAJAH PAK POLISI YG MEMBEBASKAN DAN MENYEBUT TINDAKAN PIDANA RINGAN”, kata netizen.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















