Diduga Hendak Tawuran, Remaja Bawa Cerulit Ditangkap Warga di Kejaksan Cirebon

BOGOR-TODAY.COM – Diduga hendak tawuran karena membawa sebilah cerulit, seorang remaja berinisial SS berusia 18 tahun, ditangkap warga di Kelurahan Kesenden Kejaksan, Kota Cirebon, pada Jumat (14/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, remaja tersebut berasal dari Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Saat ini, SS meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

Penangkapan terhadap SS dilakukan berawal dari kecurigaan warga Jalan Saleh, Kelurahan Kesenden, Kejaksan yang melihat gerak-gerik tiga remaja mengendara motor. Karena mencurigakan, warga bertindak menangkap satu dari tiga remaja. Hal itu diungkap Kapolres Cirebon AKBP M Rano Hadiyanto.

“Dari tiga remaja itu, salah satunya diamankan warga. Saat diperiksa, remaja berinisial SS membawa senjata tajam celurit. Kemudian warga menghubungi petugas Polsek Utbar dan Polres Cirebon Kota,” kata Kapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

Petugas dari Polsek Utbar dan Polres Cirebn Kota, ujar AKBP M Rano Hadiyanto,  meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan SS.

Selainnjutnya, SS dan barang bukti celurit dibawa ke Polres Cirebon Kota guna pengembangan lebijh lanjut. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================