BOGOR-TODAY.COM, BALI – Pulau resor Bali di Indonesia akan memberlakukan pajak sebesar 150.000 rupiah (US$10) bagi para turis yang memasuki “Pulau Dewata” mulai tahun depan (2024).
Bali yang bergantung pada turis menarik jutaan pengunjung asing setiap tahunnya dan pulau yang dihiasi pantai-pantai ini berusaha memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi keuangannya dan melindungi daya tarik tropisnya.
“Pembayaran biaya untuk turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia. Pungutan tersebut tidak berlaku untuk wisatawan domestik Indonesia.
Berdasarkan data resmi, saat Bali pulih dari pandemi COVID-19 setelah memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggar aturan. Lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi pulau ini tahun lalu.
Ketika ditanya apakah pajak baru ini akan menghalangi pengunjung, Koster mengatakan bahwa pihak terkait tidak yakin jumlah pengunjung akan menurun.
“Ini bukan masalah. Kami akan menggunakannya untuk lingkungan, budaya dan kami akan membangun infrastruktur yang lebih baik sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman,” tuturnya kepada wartawan.
Daerah yang terkenal dengan pohon palm-nya ini berjanji untuk menindak tegas para turis yang berperilaku buruk setelah serentetan insiden yang mencakup tindakan yang tidak menghormati budaya pulau yang mayoritas penduduknya beragama Hindu ini.
Diketahui, imigrasi Bali mendeportasi seorang wanita Denmark bulan lalu setelah ia terekam kamera sedang mengendarai sepeda motor.
Seorang wanita Rusia juga diusir dari pulau ini pada bulan April karena memposting foto telanjang dirinya di depan sebuah pohon suci.
Atas rentetan kejadian itu, pemerintah setempat menerbitkan panduan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















