78 Pasangan Pengantin di Kabupaten Bogor Nikah Cuma-cuma, Rupanya Banyak Pasangan Kawin Tanpa Surat

BOGOR-TODAY.COM – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan hadir dalam acara nikah masal yang di selenggarak di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Program Isbat Nikah Terpadu menjadi program rutin yang dilakukan secara masif dan terjadwal, demi meningkatkan persentase pasangan suami istri yang memiliki buku nikah.

Kegiatan isbat nikah terpadu diikuti 78 pasangan suami istri yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Program ini bisa menyelesaikan persoalan warga Kabupaten Bogor yang belum memiliki buku nikah,” kata Iwan Setiawan.

“Sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” tambah Plt. Bupati Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersinergi dan berkolaborasi.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Tujuannya berupaya meningkatkan persentase penduduk yang memiliki buku nikah, mengingat masih banyak pasangan di Kabupaten Bogor yang belum punya buku nikah.

“Untuk itu saya menghimbau minta kepala desa, instansi vertikal, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan jika mengadakan kegiatan sosial, kegiatannya adalah isbat nikah,” pinta Iwan.

Ini adalah upaya Pemkab Bogor untuk menjamin legalitas pernikahan dengan memberikan akta nikah untuk melindungi hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak.

“Karena perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris,” katanya.

“Disamping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” ungkap Iwan.

Di tempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat ini merupakan rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara gratis dan sah,” kata dia.

Selain itu, lanjut ida, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga.

Program isbat nikah terpadu ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan KUA Kecamatan Cibungbulang.

“Setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA,” tandasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================