BOGOR-TODAY.COM – Kepala Desa (Kades) Tonjong NH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Depok dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan infrastruktur Samisade tahun anggaran 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa, NH menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp Rp501 juta dari Rp836 juta yang telah digelontorkan.
“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” ungkap AKP Nirwan Pohan, Senin 17 Juli 2023.
“Lalu di tahun anggaran 2022, ia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda,” lanjut dia.
Ia mengaku, NH itu telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan proses pengembalian. Namun, kata dia, NH tak kunjung mengembalikan kerugian negara sampai akhirnya pihak kepolisian turun tangan langsung.