
“Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, NH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*
Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














