Ketua DPRD Rudy Susmanto Ingatkan Kades Lain Usai NH Tersandung Kasus Tipikor

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan membeberkan, NH menyelewengkan dana Samisade sebesar Rp Rp501 juta dari Rp836 juta yang telah dialokasikan.

“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” ungkap AKP Nirwan Pohan, Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA :  AS Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Oposisi Israel, Ketegangan dengan Netanyahu Kian Mencuat

“Lalu di tahun anggaran 2022, ia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda,” lanjut dia.

Ia mengaku, NH itu telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan proses pengembalian. Namun, kata dia, NH tak kunjung mengembalikan kerugian negara sampai akhirnya pihak kepolisian turun tangan langsung.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

“Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan,” tegasnya.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================