Ketua DPRD Rudy Susmanto Ingatkan Kades Lain Usai NH Tersandung Kasus Tipikor

Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Mutia/Bogortoday)

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan kepala desa (kades) lainnya usai NH seorang Kades Tonjong terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor)atas dugaan kasus penyelewengan anggaran infrastruktur dana desa alias Samisade tahun 2022.

Ia mewanti-wanti agar pemimpin desa yang telah diamanahkan dalam melaksanakan tugas dapat bertanggung jawab atas dasar hukum yang sudah ditentukan.

“Pesan untuk kades yang lain pastinya sama dari tahun ke tahun. Kita selalu mengingatkan bersama-sama tentunya segala hal yang menyangkut atau bersumber dari uang negara harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa, akan menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

“Tentunya kita sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang salah, tentunya proses hukum akan berjalan tapi kalau tidak bersalah pasti akan ada keputusan hukum yang lain,” tutur Rudy.

Rudy meyakini, segala proses hukum yang dijalankan kepada Kades Tonjong itu akan berjalan secara objektif dan terbuka sesuai dengan tahapan yang sistematis.

“Kami yakin proses hukum yang berjalan akan sesuai dengan ketentuan dan bersifat objektif serta terbuka,” kata dia.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan membeberkan, NH menyelewengkan dana Samisade sebesar Rp Rp501 juta dari Rp836 juta yang telah dialokasikan.

“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” ungkap AKP Nirwan Pohan, Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA :  Skotlandia Hadapi Ujian Berat Lawan Brasil, Laga Penentuan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

“Lalu di tahun anggaran 2022, ia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda,” lanjut dia.

Ia mengaku, NH itu telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan proses pengembalian. Namun, kata dia, NH tak kunjung mengembalikan kerugian negara sampai akhirnya pihak kepolisian turun tangan langsung.

“Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan,” tegasnya.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================