Istri di Kerkap Ditabrak Suami Pakai Motor Karena Berebut Anak, Pelaku lalu Kabur

BOGOR-TODAY.COM, BENGKULU – Tega, seorang suami berinisial SH tabrak istrinya sendiri berinisial YP menggunakan motor, lantaran tak terima jika hak asuh anak jatuh ke tangan korban.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Pelaku yang menabrak korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor yang dikendarai oleh mantan suaminya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya juga pelaku diduga telah berulang kali berbuat kekerasan fisik ke korban. Bahkan, korban sempat dikejar dengan senjata tajam jenis parang dan mengancam akan membunuhnya. Tak tahan dengan sikap terduga pelaku itu, korban menggugat cerai.

Pada Maret 2023, mereka berdua resmi bercerai. Berdasarkan amar putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA :  Tidur di Kamar Dingin Setiap Malam, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda

Saat itu terduga pelaku bersama anak mereka berkunjung ke rumah mantan istrinya di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.

Setiba di rumah itu, mantan istrinya ini menyampaikan ke terduga pelaku jika hak asuh anak diberikan kepadanya. Terduga pelaku tidak perlu antar dan jemput anaknya lagi untuk hari-hari selanjutnya.

Dari ucapan tersebut, terduga pelaku tidak terima, dan langsung menabrak mantan istrinya menggunakan sepeda motor. Korban pun terjatuh dan tertimpa sepeda motor serta mengalami luka memamar di bagian kaki.

BACA JUGA :  Manfaatkan Musim Cerah, Rudy Susmanto Tancap Gas Tangani Banjir di Bogor Utara

Usai menabrak, pelaku langsung kabur bersama anak mereka. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.

“Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).

Saat ini, pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================