BOGOR-TODAY.COM – Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram berhasil gagal diedarkan polres Tarakan. Polisi berenang menyeberangi sungai untuk mengambil sabu yang disembunyikan di pohon nipah.
Satresnarkoba Polres Tarakan menangkap BR (40) dan SL (43), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan. Lalu upaya tersebutpun dilakukan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dalam keterangan pers mengatakan bahwa peredaran sabu ini bukanlah pertama kali.
“Dari hasil pemeriksaan kami ternyata ini bukan pertama kali,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Keduanya mengaku menyembunyikan sabu seberat 10 kg diduga berasal dari Tawau, Malaysia itu di pohon nipah yang berada di tambak ikan di Marungun, Kabupaten Bulungan.
Ada sembilan bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China merek Guan Yin Wang, Zensuwati dan plastik bening.
Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Ronaldo. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















