Modusnya, sambung Ilham tersangka menggunakan dua modus yang berbeda untuk melancarkan aksinya. Pertama, pelaku melakukannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung.

Modus yang kedua, memberikan petunjuk kepada konsumen atau yang dikenal dengan sistem tempel.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================