emak-emak di Bogor
IH (49) ditangkap Satreskrim Polres Bogor lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – IH (49) seorang emak-emak di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu.

IH ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, tersangka telah melakukan bisnis haramnya itu sejak akhir tahun 2022.

BACA JUGA :  Gejala Stroke Tersembunyi pada Usia Muda: Pakar Ungkap Tanda yang Sering Diabaikan

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut IH nekat menjalani bisnis itu lantaran dipicu faktor ekonomi.

“Statusnya ibu rumah tangga dengan perkara narkotika jenis sabu,” kata Ilham kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

“Alasannya karena faktor ekonomi,” Ilham menambahkan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================