emak-emak di Bogor
IH (49) ditangkap Satreskrim Polres Bogor lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – IH (49) seorang emak-emak di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu.

IH ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, tersangka telah melakukan bisnis haramnya itu sejak akhir tahun 2022.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut IH nekat menjalani bisnis itu lantaran dipicu faktor ekonomi.

“Statusnya ibu rumah tangga dengan perkara narkotika jenis sabu,” kata Ilham kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Alasannya karena faktor ekonomi,” Ilham menambahkan.

============================================================
============================================================
============================================================