emak-emak di Bogor
IH (49) ditangkap Satreskrim Polres Bogor lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – IH (49) seorang emak-emak di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu.

IH ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, tersangka telah melakukan bisnis haramnya itu sejak akhir tahun 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut IH nekat menjalani bisnis itu lantaran dipicu faktor ekonomi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 24 Mei 2024

“Statusnya ibu rumah tangga dengan perkara narkotika jenis sabu,” kata Ilham kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis 20 Juli 2023.

“Alasannya karena faktor ekonomi,” Ilham menambahkan.

Modusnya, sambung Ilham tersangka menggunakan dua modus yang berbeda untuk melancarkan aksinya. Pertama, pelaku melakukannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Modus yang kedua, memberikan petunjuk kepada konsumen atau yang dikenal dengan sistem tempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================