BOGOR-TODAY.COM, MANADO – Dua perempuan warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara diketahui berinisial AP (22) dan NM (23) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado atas dugaan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut menganiaya seorang perempuan cantik.
“Mereka menganiaya korban perempuan berinisial NP (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan, persitiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Megamas Manado, Sabtu (22/7/2023) dini hari.
Mulanya, korban yang hendak pergi membeli di salah satu minimarket di seputaran kawasan lalu datang para pelaku yang sudah menunggunya di luar.