BOGOR-TODAY.COM, MANADO – Dua perempuan warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara diketahui berinisial AP (22) dan NM (23) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado atas dugaan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut menganiaya seorang perempuan cantik.
“Mereka menganiaya korban perempuan berinisial NP (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan, persitiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Megamas Manado, Sabtu (22/7/2023) dini hari.
Mulanya, korban yang hendak pergi membeli di salah satu minimarket di seputaran kawasan lalu datang para pelaku yang sudah menunggunya di luar.
“Saat korban keluar dari minimarket lalu dipukul berulang kali di bagian badan dan wajah korban,” katanya.
Menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, tim segera bertindak menyelidiki hingga menangkap kedua pelaku. Mereka diamankan di salah satu penginapan di Kompleks Bahu Mal, Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado guna proses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk motif penganiayaan tersebut,
“Keduanya masih diperiksa penyidik untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman