Polisi Tangkap 2 Perempuan Atas Dugaan Aniaya Warga di Megamas Manado

BOGOR-TODAY.COM, MANADO – Dua perempuan warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara diketahui berinisial AP (22) dan NM (23) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado atas dugaan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut menganiaya seorang perempuan cantik.

“Mereka menganiaya korban perempuan berinisial NP (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” ujarnya, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Dia mengatakan, persitiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Megamas Manado, Sabtu (22/7/2023) dini hari.

Mulanya, korban yang hendak pergi membeli di salah satu minimarket di seputaran kawasan lalu datang para pelaku yang sudah menunggunya di luar.

“Saat korban keluar dari minimarket lalu dipukul berulang kali di bagian badan dan wajah korban,” katanya.

Menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, tim segera bertindak menyelidiki hingga menangkap kedua pelaku. Mereka diamankan di salah satu penginapan di Kompleks Bahu Mal, Kecamatan Malalayang.

BACA JUGA :  Tragedi di Jasinga, Wabup Bogor Minta Kasus Dugaan Gigitan Anjing Diusut Transparan

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado guna proses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk motif penganiayaan tersebut,

“Keduanya masih diperiksa penyidik untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================