Peredaran 42 Kg Ganja ke Bali Berhasil Digagalkan Polres Aceh Utara, 1 Orang Ditangkap

Peredaran 42 Kg Ganja ke Bali Berhasil Digagalkan Polres Aceh Utara, 1 Orang Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Satu orang pengedar ganja diketahui berinisial NS Kecamatan Sawang, Aceh Utara berhasil dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh.

Hendak dikirim ke Pulau Bali, sebanyak 42 kilogram ganja berhasil disita dari tangan tersangka.

Akibat adanya laporan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang meresahkan masyarakat, akhrinya penangkapan itu pun terjadi. Polisi lalu menyelidiki lebih lanjut.

BACA JUGA :  Usai Bunuh Kekasih, Pria di Batang Nekat Gantung Diri

Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pengedar tersebut. Polisi pun menggiring tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan 42 paket ganja yang berada di kawasan hutan.

Barang tersebut diperoleh dari S yang kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Ganja itu akan dijual ke Bali dengan harga Rp9 juta per paket. Hal itu dikatakan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

“Narkoba ini siap diedarkan, untuk dijual ke Pulau Bali,” ujar Syukrif, Minggu (23/7/2023).

Saat ini, NS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================