BOGOR-TODAY.COM – Satu orang pengedar ganja diketahui berinisial NS Kecamatan Sawang, Aceh Utara berhasil dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh.
Hendak dikirim ke Pulau Bali, sebanyak 42 kilogram ganja berhasil disita dari tangan tersangka.
Akibat adanya laporan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang meresahkan masyarakat, akhrinya penangkapan itu pun terjadi. Polisi lalu menyelidiki lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pengedar tersebut. Polisi pun menggiring tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan 42 paket ganja yang berada di kawasan hutan.
============================================================
============================================================
============================================================