Peredaran 42 Kg Ganja ke Bali Berhasil Digagalkan Polres Aceh Utara, 1 Orang Ditangkap

Barang tersebut diperoleh dari S yang kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Ganja itu akan dijual ke Bali dengan harga Rp9 juta per paket. Hal itu dikatakan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Narkoba ini siap diedarkan, untuk dijual ke Pulau Bali,” ujar Syukrif, Minggu (23/7/2023).

Saat ini, NS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (NET*)

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================