21 bacaleg
Jumpa pers dan diskusi media tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bogor pada pemilu 2024. (Mutia/Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM21 bacaleg atau bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bogor masih juga belum hengkang dari jabatannya.

Ke-21 bacaleg itu sendiri belum menuntaskan syarat administratif, karena masih menjabat sebagai pegawai yang digaji oleh pemerintah.

Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan bahwa, 21 caleg tersebut belum melampirkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja.

“Jadi hasil penelitian, pengawasan dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat pengunduran diri,” kata Ridwan Arifin kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.

Ia menyebut, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Daftar Calon (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023 mendatang, ke-21 bacaleg itu harus segera membuat surat pengunduran diri.

“Jadi kami sarankan untuk KPU membuat surat pengunduran diri dan bacalegnya harus mengetahui surat tersebut serta tanda terima surat dari instansinya,” tandas Ridwan

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Ridwan menjelaskan, apabila sampai saat penetapan calon legislatif DPRD Kabupaten Bogor tiba dan bacaleg masih belum melampirkan surat pengunduran diri.

Maka dengan terpaksa, pihaknya akan menghapus bacaleg jika tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

“KPU mau tidak mau harus mencoret, tetapi dari 21 itu memang akan diteruskan oleh KPU,” tegas dia.

Kendati demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan ada beberapa dokumen bacaleg yang masih belum melampirkan surat pengunduran diri lantaran keterbatasan Bawaslu dalam mengakses hal itu.

Berikut inisial nama dan jabatan 21 caleg yang belum menyertakan pengunduran diri dari jabatannya. Diantaranya sebagai berikut :

1. Kepala Desa Citapen, Kecamatan Ciawi (ES)

2. Sekretaris Desa Gobang, Kecamatan Rumpin (E)

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

3. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) (A)

4. IA (Kades Mekarjaya, Cigudeg)

5. Pendamping Desa Kecamatan Cileungsi RN

6. Kaur Perencanaan Kec. Tanjungsari (MF)

7. Pendamping Desa Kec. Cisarua (ISS)

8. Pendamping Desa (S)

9. Pendamping Desa (MP)

10. Pendamping Desa (S)

11. Pegawai Negeri Sipil (PNS) (AS)

12. Pengurus Bumdes di Kecamatan Klapanunggal (MH)

13. Program Keluarga Harapan (AA)

14. Pendamping Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan (R)

15. Pendamping Desa di Kecamatan Leuwiliang (AF)

16. Kepala Dusun (M)

17. Kaur Perencanaan Desa Warujaya, Parung (OS)

18. Bidan Puskesmas Lebak Wangi, Cigudeg (SA)

19. BPD Desa Karihkil, Ciseeng (SE)

20. Sekretaris Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin (DS)

21. BPD Cimandala, Kecamatan Sukaraja (SS). ***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================