BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengungkap bahwa Bobby Joseph ditangkap terkait dengan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 0,46 gram.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pelaku mendapatkan barangnya dengan membeli dari sebuah akun Instagram.

“Barang tersebut (tembakau sintetis) didapatkan dari salah satu akun Instagram,” ujar Ardhy dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023).

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Ardhy menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari Bobby bahwa barang itu sudah digunakannya sejak tahun 2020.

Kendati demikian Ardhy tidak mengungkapkan nama akun Instagram yang dimaksud karena pihaknya saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ardhy hanya menyampaikan bahwa Bobby sudah memesannya sebanyak 10 kali.

“Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan,” katanya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“(Bobby) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan terhadap Bobby dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================