Bocah 10 Tahun Dicabuli 3 Kakek di Maros Ditangkap, Polisi Tangkap Pelaku

Bocah 10 Tahun Dicabuli 3 Kakek di Maros Ditangkap, Polisi Tangkap Pelaku

BOGOR-TODAY.COM – Penangkapan terhadap tiga orang kakek-kakek yang berusia 56 sampai 74 tahun atas kasus pencabulan di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi memeriksa ketiga pelaku tersebut yang diketahui ketiganya melakukan aksinya secara bergantian sejak dua tahun lalu. Dengan modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5.000.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Diketahui identitas ketiganya yakni K (56), R (67) dan  H (74). Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

Dari hasil introgasi, pelaku H dan K mengakui mencabuli korban sebanyak satu kali dengan waktu yang berbeda-beda pada tahun 2021. Sedangkan pelaku R menyebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban pada bulan Juli 2023.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

“Mereka bertiga tidak melakukan pencabulan dalam waktu bersamaan. Ada selang waktu ada dua tahun lalu dan ada yang bulan Juli 2023 lalu,” ucap Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Selasa malam (25/7/2023).

“Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang Rp5.000 ke korban,” katanya lagi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================