BOGOR-TODAY.COM – Penangkapan terhadap tiga orang kakek-kakek yang berusia 56 sampai 74 tahun atas kasus pencabulan di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi memeriksa ketiga pelaku tersebut yang diketahui ketiganya melakukan aksinya secara bergantian sejak dua tahun lalu. Dengan modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5.000.
Diketahui identitas ketiganya yakni K (56), R (67) dan H (74). Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.
Dari hasil introgasi, pelaku H dan K mengakui mencabuli korban sebanyak satu kali dengan waktu yang berbeda-beda pada tahun 2021. Sedangkan pelaku R menyebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban pada bulan Juli 2023.
“Mereka bertiga tidak melakukan pencabulan dalam waktu bersamaan. Ada selang waktu ada dua tahun lalu dan ada yang bulan Juli 2023 lalu,” ucap Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Selasa malam (25/7/2023).
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang Rp5.000 ke korban,” katanya lagi.
Mirisnya, ketiga pelaku merupakan warga sekitar yang tinggal satu dusun dengan korban. Bahkan satu diantaranya yaitu R merupakan rekan dari orang tua korban.
“Satu pelaku ini kenal dengan orang tuanya. Yang dua pelaku ini tinggal di dusun yang sama,” ujarnya.
Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang mencurigai cara berjalan dan rasa sakit yang dialami bocah tersebut di bagian alat vitalnya.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Maros hingga polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















