
Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi serta olah TKP. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial AS warga Desa Branang (desa tetangga korban).
Polisi di Mapolres Pasuruan Kota saat ini sudah mengamankan pelaku penganiayaan. Langkah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan. Kendati demikian, polisi belum bisa menyimpulkan motif penganiayaan.
“Dugaan sementara pelaku dendam, sakit hati pada korban. Kasusnya masih didalami,” ujar Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko, Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, korban usai mendapatkan perawatan medis telah diizinkan pulang ke rumah. Polisi juga tampak menjaga rumah korban untuk keamanan meski pelaku sudah ditangkap.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














