Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan

“Semangat disusunnya Raperda Pinjol ini dikarenakan banyaknya kasus yang menimpa masyarakat di Kota Bogor. Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Seharusnya Pemprov melihat hal ini”, ungkap Atang.

ATANG TRISNANTO
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima laporan dari Tim Pansus Raperda Pinjol pada Rapat Banmus DPRD Kota Bogor

Pertimbangan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai juga tidak bisa dijadikan alasan penolakan selama tidak ada aturan pasal yang melanggar peraturan yang ada diatasnya.

“Seharusnya bisa diijinkan untuk disahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisi ruang kosong yang sifatnya lokal dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif kepada masyarakat”, imbuh Atang.

BACA JUGA :  Hadiri Kompetisi Skateboard di Universitas Djuanda, Ketua KORMI Ingin Atlet Kabupaten Bogor ke Nasional
RAPERDA
Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat

Atas kegagalan disahkannya Raperda Pinjol ini, DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk meneruskan beberapa rekomendasi Pansus dan rekomendasi Banmus kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan bersurat kepada DPR RI agar ada aturan UU terkait masalah ini.

“Ikhtiar insya Allah tetap akan dilanjutkan oleh DPRD dengan berkirim surat kepada DPR RI tentang betapa pentingnya keberadaan UU yang dapat mengatur masalah ini. Dampak pinjaman ilegal ini sudah bersifat nasional. Kami akan sampaikan konsideran berikut lampiran naskah akademik serta dinamika persoalan di lapangan”, jelas Atang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 24 Mei 2024

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan lembaga keuangan daerah, penanganan pengaduan, perlindungan, dan pendampingan hukum, serta penguatan peran lembaga keuangan daerah.

“Secepatnya kita akan duduk bersama Pemkot untuk merumuskan 3 langkah. Pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi. Pendampingan hukum terhadap pengaduan masyarakat. Serta menguatkan peran BPR Bank Kota Bogor sebagai lembaga keuangan daerah yang menyediakan skema pinjaman terjangkau kepada masyarakat”, pungkas Atang. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================