Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan serangkaian barang bukti. Antara lain, ponsel, pembukuan manajemen dan keuangan, beberapa potong pakaian perempuan, serta 120an buah KTP milik para pekerja.

Kata Archye, dari ratusan KTP itu puluhan di antaranya adalah milik mereka yang sudah tak lagi bekerja di sana. Dilihat dari domisilinya, ratusan orang ini rata-rata berdomisili di luar DIY, macam Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Jadi pada saat kita amankan KTP, KTP di ada pada pelaku untuk orangnya (pemilik) tidak ada. Ini masih kita kembangkan masih kita lakukan proses penyidikan terkait KTP yang kita amankan tersebut. Apakah ini sebagai jaminan dan sebagainya masih kita kembangkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Selain itu, polisi juga masih mendalami ada tidaknya unsur prostitusi dari kasus ini. Archye mengatakan, baik AW dan SU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta.

Terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan atau Pasal 506 KUHP terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Archye.***

Sumber: CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================