
Dalam kasus ini, sambung Edy pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan dan siapapun yang terlibat akan ditindak secara tegas.
“Ini masih dalam proses, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan siapapun yang terlibat akan kita tindak dengan tegas,” tegas Edy.
Keempat tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan menggelar (menyampaikan) informasi lebih lanjut,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















