penambang emas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus terjebaknya penambang emas di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah kepolisian Banyumas melakukan pengembangan penyidikan terkait keberadaan tambang ilegal tempat 8 orang penambang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak, yang saat ini masih dalam proses evakuasi.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

“Totalnya ada empat orang tersangka, yakni satu pemilik lahan, SN (76), dan dua orang pengelola atau pendana, KS (43) dan WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian dondong). Ketiganya telah diamankan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

Sedangkan, satu tersangka, berinisial DM (40), diketahui sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor), tempat delapan orang korban terjebak masih buron. Meski begitu, pihak berwenang telah menetapkannya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak

“DM (40) saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan keberadaannya, karena dia masih melarikan diri, tetapi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================