penambang emas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus terjebaknya penambang emas di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah kepolisian Banyumas melakukan pengembangan penyidikan terkait keberadaan tambang ilegal tempat 8 orang penambang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak, yang saat ini masih dalam proses evakuasi.

“Totalnya ada empat orang tersangka, yakni satu pemilik lahan, SN (76), dan dua orang pengelola atau pendana, KS (43) dan WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian dondong). Ketiganya telah diamankan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA :  Batu Ginjal Tak Selalu Karena Kurang Minum, Ini Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Sedangkan, satu tersangka, berinisial DM (40), diketahui sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor), tempat delapan orang korban terjebak masih buron. Meski begitu, pihak berwenang telah menetapkannya sebagai tersangka.

“DM (40) saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan keberadaannya, karena dia masih melarikan diri, tetapi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sambung Edy pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan dan siapapun yang terlibat akan ditindak secara tegas.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

“Ini masih dalam proses, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan siapapun yang terlibat akan kita tindak dengan tegas,” tegas Edy.

Keempat tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan menggelar (menyampaikan) informasi lebih lanjut,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================