“Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat ‘mengambil hak orang’ enggak ada,” sambungnya.

Sheila juga mengatakan persoalan royalti ini sudah tidak perlu dibahas karena Kotak tidak pernah dan tidak ingin membawakan lagu-lagu yang diciptakan sepenuhnya oleh Posan atau Pare.

“Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti. Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyiin lagu-lagu itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapasitas Air Minim, 3.000 Pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Leuwiliang Terancam Tak Dapat Air 24 Jam

“Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu,” pungkasnya.

Hingga kini, Posan belum memberikan jawaban atas somasi terbuka dari Band Kotak. ***

BACA JUGA :  Jadwal Wakil Indonesia di 16 Besar Japan Open 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================