“Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat ‘mengambil hak orang’ enggak ada,” sambungnya.

Sheila juga mengatakan persoalan royalti ini sudah tidak perlu dibahas karena Kotak tidak pernah dan tidak ingin membawakan lagu-lagu yang diciptakan sepenuhnya oleh Posan atau Pare.

“Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti. Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyiin lagu-lagu itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

“Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu,” pungkasnya.

Hingga kini, Posan belum memberikan jawaban atas somasi terbuka dari Band Kotak. ***

BACA JUGA :  Kebiasaan Penumpang yang Kerap Membuat Pramugari Kesal, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================