Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, 9 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat Tak Terhormat

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.***

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================