“Ini penguatan saja biar PPK tidak ngeluh, karena anggarannya ga ada. Ini udah ada, salah satunya untuk sosialisasi, penyewaan gedung, sarana prasarana laptop komputer. Mudah-mudahan cukup Rp200 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menyebut, pemberian anggaran melalui fasilitasi oleh pemda itu diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Iya, jadi kalau di UU Nomor 7 tahun 2017 itu, tentang fasilitasi pemda, sehingga pemerintah fasilitasi terkait dengan pemilu,” ujar Ummi.
Oleh karenanya, Pemkab Bogor akan mengalokasikan anggaran itu dan nantinya akan dimanfaatkan untuk PPK dalam kegiatan pemilu.
“Nah dianggarkanlah untuk PPK, anggarannya masuk ke pemerintah kecamatan sebenarnya, tetapi pemanfaatan anggarannya PPK,” jelasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika