Pelajar di Kabupaten Bogor Akan Dapat Bantuan Hukum, Begini Kata Perhimpunan Advokat Indonesia

BOGOR-TODAY.COMDewan Pendidikan (Wandik) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong Kabupaten Bogor menyetujui kerjasama untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan sekolah.

“Dengan adanya MoU ini, maka Peradi Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan bantuan, sosialisasi  dan bantuan hukum, baik kepada pihak sekolah, kepala sekolah (Kepsek) maupun guru,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor Takiyuddin Basari, melanjutkan, kerjasama itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pemerasan di lingkup sekolah Kabupaten Bogor.

Tentunya bantuan hukum ini, kata dia, akan diberikan secara Cuma-Cuma bagi pelajar dari Peradi Cibinong Kabupaten Bogor.

“Banyak oknum yang meminta data atau lainnya, lalu menyatakan tidak sesuai dimana karena tidak mau repot, para Kepsek pun memberikan uang. Jadi bakal terjadi Ujung-Ujungnya Duit (UUD),” paparnya.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Pihak sekolah juga tengah dilema soal keributan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pihak orang tua murid yang tidak terima anaknya diberikan sanksi hukuman.

“PPDB diributkan, padahal sesuai aturan. Lalu ada guru yang dipidana karena bertindak tegas terhadap anak didiknya,” katanya.

“Kami tak ingin ada Kepsek dan Guru yang dipidana, karena alasan sepele yang dibesar-besarkan,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Dewan Pendidikan berharap masalah di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau setidaknya direstorative justice.

Sementara, Ketua Peradi Cibinong Kabupaten Bogor Oteu Herdiansyah menjelaskan, jajarannya siap memberikan pendampingan, sosialisasi, dan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang ada di Bumi Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Apple Umumkan iOS 27 dan macOS 27, iPhone 11 Masih Kebagian Update

“Kami lebih kepada upaya pencegahan perkara hukum, tetapi apabila terjadi perkara hukum. Maka kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum,” jelas Oteu Herdiansyah.

Disamping itu, ia menghimbau agar seluruh pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran atau penyelewengkan tata kelola anggaran pendidikan.

“Jangan juga main-main dengan anggaran pendidikan, karena jika terjadi penyelewengan, maka hukumannya pun tidak main-main,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kedepan kami memprioritaskan pencegahan pelanggaran hukum  di lingkup sekolah,” tutup dia. ***

 

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================