Pelajar di Kabupaten Bogor Akan Dapat Bantuan Hukum, Begini Kata Perhimpunan Advokat Indonesia

PERADI_BANTUAN HUKUM
Wandik dan Peradi Cibinong Kabupaten Bogor menyetujui kerjasama untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan sekolah. ( FOTO : Mutia/Bogor Today)

BOGOR-TODAY.COMDewan Pendidikan (Wandik) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong Kabupaten Bogor menyetujui kerjasama untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan sekolah.

“Dengan adanya MoU ini, maka Peradi Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan bantuan, sosialisasi  dan bantuan hukum, baik kepada pihak sekolah, kepala sekolah (Kepsek) maupun guru,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor Takiyuddin Basari, melanjutkan, kerjasama itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pemerasan di lingkup sekolah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Tentunya bantuan hukum ini, kata dia, akan diberikan secara Cuma-Cuma bagi pelajar dari Peradi Cibinong Kabupaten Bogor.

“Banyak oknum yang meminta data atau lainnya, lalu menyatakan tidak sesuai dimana karena tidak mau repot, para Kepsek pun memberikan uang. Jadi bakal terjadi Ujung-Ujungnya Duit (UUD),” paparnya.

Pihak sekolah juga tengah dilema soal keributan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pihak orang tua murid yang tidak terima anaknya diberikan sanksi hukuman.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

“PPDB diributkan, padahal sesuai aturan. Lalu ada guru yang dipidana karena bertindak tegas terhadap anak didiknya,” katanya.

“Kami tak ingin ada Kepsek dan Guru yang dipidana, karena alasan sepele yang dibesar-besarkan,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Dewan Pendidikan berharap masalah di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau setidaknya direstorative justice.

============================================================
============================================================
============================================================