pelaku pengrusakan mobil
Tersangka pengrusakan mobil di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – YP (42), seorang pelaku pengrusakan mobil di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. YP dijerat pasl 406 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, satu unit mobil innova milik pelaku, satu unit kendaraan merk honda brio warna putih (kendaraan korban), satu unit kendaraan merk hyundai accent (kendaraan korban).

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan saat melakukan pengrusakan mobil YP diketahui dibawah pengaruh minuman keras (miras).

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, peristiwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024

Penyebab lainnya, sambung Rio pelaku melakukan hal tersebut lantaran tersinggung dengan ajakan balapan oleh korban berinisial KC (24) dan GAP (24) di sebuah WhatsApp Grup (WAG).

“Pemicunya gara-gara miras dan faktor ketersinggungan di grup WhatsApp ngajak balapan. Korban melakukan hal tersebut karena candaan,” jelas Rio.

Kronologis Kejadian

============================================================
============================================================
============================================================