Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, MS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. ***

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor: Debit Air Katulampa Menurun Tajam, Warga Tolong Mulai Hemat Air

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================