
BOGOR-TODAY.COM – Dinas PUPR (Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Bogor dengan bergerak cepat mengekseskusi tiang dan kabel semrawut milik operator atau provider yang membahayakan pengguna jalan.
Hal ini tentunya menjadi peringatan keras bagi para operator ataupun provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya. Sehingga tiang yang miring dan kabel semrawut menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina yang memimpin eksekusi tersebut menjelaskan, keputusan itu dilakukannya untuk menghindari timbulnya korban seperti seorang mahasiswa di Jakarta yang terlilit kabel fiber optik pada Januari lalu.
“Ya, saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan, aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok,” ungkap Rena, Selasa (01/08/2023).
Rena melanjutkan, sembari menunggu Perda terkait utilitas, pihaknya akan mencoba melakukan perapihan tiang dan kabel semrawut agar tidak menimbulkan korban jiwa.
“Tentunya, sebelum diekseskusi, kami komunikasikan dulu supaya bisa perapihan bersama. Ketika (provider-red) tidak menggubris atau tidak mengaku, akan kami ekseskusi. Sebanyak 30 persen tiang dan kabel di jalan itu sebenarnya tidak berfungsi lagi,” paparnya.
“Bahkan ada sebagian yang sudah turun ke bawah, namun untuk menghemat dan efisiensi uang dibiarkan begitu saja dililit-lilit (oleh provider),” tambah Rena.
Rena menjelaskan, kebanyakan tiang yang ada di Kota Bogor sudah berusia 20 tahun dan tidak ada pemeliharaan, belum lagi maraknya pemasangan tiang yang tanpa izin dan dilakukan sembunyi-sembunyi.
Tentunya dalam menangani hal ini, Dinas PUPR Kota Bogor akan menggandeng para operator untuk mengeluarkan solusi jangka menengah dengan memasukkan utilitas dengan cara memasukkan kabel ke dalam tanah (ducting).
Kemudian Rena mengatakan, Wali Kota Bogor sudah ber-MoU dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja samanya oleh dinas PUPR dengan masing-masing provider.
“Kami targetkan bulan Agustus 2023 ini beres sehingga mereka ada hak dan kewajiban yang harus ditaati sebelum perda utilitas disepakati. Ini menjadi shock terapi dan sosialisasi awal bahwa kami mulai sekarang akan mengurusi kabel di atas,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















