BOGOR-TODAY.COM – Dinas PUPR (Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Bogor dengan bergerak cepat mengekseskusi tiang dan kabel semrawut milik operator atau provider yang membahayakan pengguna jalan.
Hal ini tentunya menjadi peringatan keras bagi para operator ataupun provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya. Sehingga tiang yang miring dan kabel semrawut menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina yang memimpin eksekusi tersebut menjelaskan, keputusan itu dilakukannya untuk menghindari timbulnya korban seperti seorang mahasiswa di Jakarta yang terlilit kabel fiber optik pada Januari lalu.
“Ya, saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan, aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok,” ungkap Rena, Selasa (01/08/2023).
Rena melanjutkan, sembari menunggu Perda terkait utilitas, pihaknya akan mencoba melakukan perapihan tiang dan kabel semrawut agar tidak menimbulkan korban jiwa.
“Tentunya, sebelum diekseskusi, kami komunikasikan dulu supaya bisa perapihan bersama. Ketika (provider-red) tidak menggubris atau tidak mengaku, akan kami ekseskusi. Sebanyak 30 persen tiang dan kabel di jalan itu sebenarnya tidak berfungsi lagi,” paparnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















