
“Bahkan ada sebagian yang sudah turun ke bawah, namun untuk menghemat dan efisiensi uang dibiarkan begitu saja dililit-lilit (oleh provider),” tambah Rena.
Rena menjelaskan, kebanyakan tiang yang ada di Kota Bogor sudah berusia 20 tahun dan tidak ada pemeliharaan, belum lagi maraknya pemasangan tiang yang tanpa izin dan dilakukan sembunyi-sembunyi.
Tentunya dalam menangani hal ini, Dinas PUPR Kota Bogor akan menggandeng para operator untuk mengeluarkan solusi jangka menengah dengan memasukkan utilitas dengan cara memasukkan kabel ke dalam tanah (ducting).
Kemudian Rena mengatakan, Wali Kota Bogor sudah ber-MoU dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja samanya oleh dinas PUPR dengan masing-masing provider.
“Kami targetkan bulan Agustus 2023 ini beres sehingga mereka ada hak dan kewajiban yang harus ditaati sebelum perda utilitas disepakati. Ini menjadi shock terapi dan sosialisasi awal bahwa kami mulai sekarang akan mengurusi kabel di atas,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















