
Harry mengatakan, kelima tersangka ditangkap di waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama kami perang menghadapi narkoba,” kata Harry.
Polisi masih mengejar bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Disinyalir mereka bagian dari pengedar narkotika yang lebih besar di Bangka Belitung.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














