2 IRT di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Harry mengatakan, kelima tersangka ditangkap di waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama kami perang menghadapi narkoba,” kata Harry.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Polisi masih mengejar bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Disinyalir mereka bagian dari pengedar narkotika yang lebih besar di Bangka Belitung.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================