
Mereka juga mengakui perbuatan memperkosa korban bergiliran di rumah kebun.
“Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung diangkut ke kantor,” katanya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













