BOGOR-TODAY.COM – Dua orang petani diketahui berinisial R (23) dan A (23) tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kedua pelaku sudah ditangkap polisi, pada Selasa (1/8/2023) malam di Desa Tinete, Kecamatan Aere.
Kasubsi Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan, pemerkosaan terjadi di sebuah rumah kebun pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Korban awalnya dijemput kedua pelaku lalu dibawa ke rumah kebun.
“Kedua pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu dibawa ke sebuah rumah kebun,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Kedua pelaku memperkosa korban bergiliran di rumah tersebut. Keluarga korban yang mengetahui pemerkosaan itu lalu melaporkan kedua pelaku ke polisi.
Satreskrim Polres Kolaka Timur dibantu Polsek Lambandia dan Polsek Ladongi memburu pelaku yang berprofesi sebagai petani. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka juga mengakui perbuatan memperkosa korban bergiliran di rumah kebun.
“Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung diangkut ke kantor,” katanya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















